Dengan segala kasus yang menyertainya, Eyang Subur pun terkena pasal 156 a tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Menurut kuasa hukum Adi, Fakhmi, Eyang Subur dilaporkan karena dugaan penodaan agama Islam.
"Pasal 156 ancaman lima tahun. Dan, akan menyusul laporan-laporan lain," kata Fakhmi. "Dari saksi, ada korban yang menyusul. Fatwa MUI ada, bukti media yang sudah dikliping semua."
Fakhmi juga menuturkan, laporan itu bukan karena masalah pribadi. "Ini bukan persoalan kesal, tapi persoalannya ini sakit hatinya agama Islam dibuat mainan," ujarnya.
Sumber : wowkeren.com
0 komentar:
Posting Komentar